Transisi ke energi baru dan terbarukan bukan hanya pilihan, tapi menjadi keharusan untuk menjaga ketahanan energi, memperkuat energi hijau, dan meningkatkan daya saing global.
Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada kembali perkuat kapasitas akademiknya dengan mengukuhkan Prof. Mailinda Eka Yuniza sebagai Guru Besar bidang Hukum Administrasi dengan Penugasan Energi. Dalam pidato ilmiahnya yang bertajuk Transisi Energi dalam Transformasi Sistem Ketenagalistrikan Nasional: Strategi Hukum dan Kebijakan Pensiun Dini PLTU Batubara, Prof. Mailinda menyoroti kompleksitas kebijakan transisi energi di Indonesia dan perlunya regulasi yang kuat, terencana, dan berkeadilan sosial.
Ia menjelaskan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang mencapai rata-rata 5,05 persen per tahun dalam satu dekade terakhir telah mendorong peningkatan kebutuhan energi, terutama listrik. Namun, hingga kini 82 persen sumber energi listrik Indonesia masih bergantung pada energi fosil seperti batubara, minyak, dan gas bumi.
Ketergantungan tinggi terhadap energi fosil ini, menurutnya, meningkatkan risiko krisis energi dan memperburuk emisi gas rumah kaca, yang mempercepat perubahan iklim. Untuk itu, Indonesia berkomitmen menurunkan emisi sebesar 31,89 persen secara mandiri dan hingga 43,20 persen dengan bantuan internasional pada 2030, serta mencapai net zero emission pada 2060 atau lebih cepat.
Baca Juga:
“Transisi ke energi baru dan terbarukan bukan hanya pilihan, tapi menjadi keharusan untuk menjaga ketahanan energi, memperkuat energi hijau, dan meningkatkan daya saing global,” ujarnya dalam pengukuhan yang digelar Selasa (8/7).
Prof. Mailinda merujuk pada teori multi-level perspective dari Frank Geels, yang menekankan bahwa transisi energi memerlukan perubahan sistemik di berbagai aspek, termasuk regulasi dan kebijakan yang adaptif. Dalam konteks ini, kebijakan Early Retirement atau penghentian operasional PLTU sebelum usia teknis berakhir menjadi salah satu strategi utama pemerintah.
Adapun strategi pensiun dini PLTU telah diatur dalam berbagai regulasi penting. Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang pensiun dini PLTU dan peningkatan pembangkit EBT untuk transisi energi tahap 2 hingga tahap 4, revisi Peraturan Pemerintah Kebijakan Energi Nasional 2024, Keputusan Menteri ESDM Nomor 118 Tahun 2021 tentang RUPTL 2021-2030, serta Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 yang menjadi regulasi utama pelaksanaan Early Retirement dalam kerangka Just Energy Transition Partnership bersama negara-negara G20. Selain itu, terdapat Kepmen ESDM Nomor 314 Tahun 2024 tentang Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional 2024-2060.