IPHI 1987 JABAR

Dewan Pers Usulkan 10 Poin di Terkait Karya Jurnalistik Masuk RUU Hak Cipta


Dalam rangka penyusunan dan pembahasan revisi Undang-Undang tentang Hak Cipta, Dewan Pers secara resmi menyampaikan Usulan Pandangan dan Pendapat untuk lebih memberikan perlindungan pada karya jurnalistik dan memperkuat kebebasan pers. Dewan Pers menilai penting adanya jaminan hukum bagi karya jurnalistik sebagai ciptaan yang memiliki nilai intelektual, ekonomi, dan sosial bagi publik serta ekosistem media di Indonesia.

“Dalam lanskap media saat ini, karya jurnalistik tidak hanya berperan sebagai penyampai informasi, tetapi juga bagian penting dari kekayaan intelektual bangsa. Karena itu, perlu ada perlindungan hukum yang lebih kuat dan menyeluruh,” ujar Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat dalam keterangan tertulisnya, Jum’at (10/10/2025).  

Dewan Pers menekankan bahwa perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik akan menjamin hak ekonomi dan moral pencipta serta perusahaan pers, mencegah praktik pelanggaran hak cipta yang merugikan pekerja pers dan industri media. Selain itu, akan mendorong terciptanya ekosistem pers yang sehat, berkelanjutan, dan profesional, serta memperkuat peran pers dalam menjaga hak publik atas informasi yang kredibel.

Pokok-pokok usulan Dewan Pers terhadap RUU Hak Cipta, telah diserahkan secara resmi hari Jum’at, 10 Oktober 2025 kepada DPR dengan tembusan Menteri Hukum. Usulan itu diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan substansi RUU tersebut, terutama dalam memberikan perlindungan yang lebih komprehensif terhadap karya jurnalistik.

“Perlindungan karya jurnalistik bukan hanya kepentingan perusahaan pers, tetapi juga

kepentingan publik untuk mendapatkan informasi yang berkualitas,” ujar Komaruddin.

Dewan Pers siap untuk terus berkoordinasi dan memberikan masukan konstruktif dalam proses legislasi RUU Hak Cipta agar kebijakan yang lahir nantinya dapat memperkuat kemerdekaan pers, keberlangsungan industri media, dan penghargaan terhadap karya intelektual wartawan di Indonesia.

Baca Juga  Pers sebagai pengawas kekuasaan, antara kebebasan dan tanggung jawab – LBH CADHAS

Berikut Usulan Dewan Pers di RUU Hak Cipta

1. BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1 angka 3: Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra “serta karya jurnalistik” yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.

Usulan : Pasal 1 angka 3 diusulkan untuk ditambah: “serta karya jurnalistik”.

2. BAB III HAK TERKAIT 

Bagian Ketiga Hak Ekonomi, Paragraf 4 Pembatasan Pelindungan. Pasal 26 huruf (a) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25 tidak berlaku terhadap:



Source link

//
Tim Dukungan IPHI 1987 JABAR siap menjawab pertanyaan anda
👋 Hallo, Silahkan beri tahu apa yang dapat kami bantu?