Pengajuan Amicus Curiae bukan sekedar membela Agnez Mo semata tetapi ditujukan untuk menjaga keseimbangan hukum dalam industri musik.
Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) dan Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) resmi mengajukan Amicus Curiae ke Mahkamah Agung (MA). Pengajuan ini berkaitan dengan sengketa hak cipta yang melibatkan Agnez Mo dan Ari Bias. Kasus dengan nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt. Pst ini sebelumnya telah diputuskan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan kini memasuki tahap kasasi di MA.
Pengajuan Amicus Curiae tersebut ditanda tangani oleh Wakil Ketua Umum FESMI Ikang Fawzi dan Ketua Umum PAPPRI Tony Wenas. Kedua organisasi tersebut menilai putusan Pengadilan Niaga perlu ditinjau kembali karena dapat menciptakan ketidakpastian hukum yang berpotensi merugikan ekosistem musik tanah air.
Direktur Hukum FESMI, Panji Prasetyo mengatakan kasus yang sedang terjadi saat ini bukan tentang satu artis saja. Melainkan tentang ekosistem musik secara keseluruhan. Jika putusan Pengadilan Niaga ini menjadi preseden, maka sistem hukum hak cipta di Indonesia dapat menjadi kacau.
“Harus ada koreksi atas putusan Pengadilan agar tetap dalam jalur yang sehat dan berorientasi pada kepentingan bersama,” ucap Panji dalam pernyataannya, Rabu (19/3/2025).
Baca juga:
Ketua Bidang Hukum DPP PAPPRI Marcell Siahaan juga menekankan kasus ini seharusnya dapat menjadi momentum refleksi bagi seluruh pelaku industri musik. FESMI dan PAPPRI pun menegaskan, pengajuan tersebut bukan sekedar membela Agnez Mo sebagai individu. Namun, lebih ditujukan untuk menjaga keseimbangan hukum dalam industri musik.
“Kasus Agnez ini, membuka mata kita tentang apa yang sebenarnya terjadi di dalam ekosistem musik kita. Seolah menjadi momentum untuk kita,” kata Marcell.