Andri Yunus dan Javier mendapatkan ancaman kriminalisasi pasca aksi protes di tengah rapat tertutup Panja RUU TNI.
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang diwakili oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, LBH Pers, dan AMAR Law Firm & Public Interest Law telah mengajukan permohonan perlindungan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait ancaman dan serangan terhadap aktivis Andri Yunus dan Javier Maramba Padin.
Ancaman tersebut terjadi pasca aksi protes pada 15 Maret 2025 di Hotel Fairmont, Jakarta. Aksi tersebut dilakukan di tengah rapat Panitia Kerja (Panja) RUU TNI. Komnas HAM diminta untuk memberikan perlindungan kepada keduanya, mengingat adanya potensi ancaman fisik, psikis, dan digital.
Kepala Divisi Advokasi LBH Pers, Gema Gita Persada, mengatakan permohonan penetapan status pembelaan yang telah diajukan kepada Komnas HAM, tidak hanya untuk melindungi dua aktivis tersebut melainkan juga untuk menjaga individu yang berada di sektor isu HAM.
“Kami mengajukan ini tidak hanya untuk melindungi klien kami, tetapi juga untuk teman-teman yang bekerja di sektor HAM secara umum, mengingat kerentanannya yang semakin besar,” ujar Gema saat mengajukan surat permohonan perlindungan di Kantor Komnas HAM Jakarta, Jumat (21/3/2025).
Baca juga:
Selain ancaman fisik, terdapat pula intimidasi melalui mekanisme hukum. Termasuk ancaman kriminalisasi terhadap Andri Yunus dan Javier Maramba Padin yang dilaporkan dan diminta hadir dalam mengklarifikasi ke Polda Metro Jaya pasca aksi mereka. Keduanya dikenakan pasal-pasal yang berkaitan dengan mengganggu ketenangan, mengancam keselamatan, pemaksaan, dan penghinaan terhadap penguasa.
Gema menilai pasal-pasal tersebut tidak sejalan dengan apa yang sebenarnya terjadi. Dalam video yang beredar, terlihat jelas bahwa kliennya hanya mengekspresikan pendapat.