Sejak 2014 Komnas HAM bersama koalisi masyarakat sipil memperjuangkan RUU Masyarakat Hukum Adat. Komnas HAM sudah menyiapkan materi untuk membahas RUU ini bersama pemerintah dan DPR.
Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) masuk program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2025. RUU ini mendapat dukungan kalangan masyarakat sipil dan lembaga negara seperti Komnas HAM untuk segera dibahas dan disahkan. Komisioner Komnas HAM, Saurlin Siagian, mengatakan koalisi masyarakat sipil sudah meminta Komnas HAM untuk membantu mendorong RUU ini.
Komnas HAM bersama kalangan masyarakat sipil sudah memperjuangkan RUU MHA sejak 2014. Berlanjut Desember 2024 rapat paripurna Komnas HAM menetapkan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) tentang Perlindungan MHA. Dokumen itu menjadi amunisi bagi Komnas HAM untuk membahas RUU MHA dengan pemerintah dan DPR. “SNP tentang Perlindungan MHA jadi materi Komnas HAM untuk bicara dengan pemerintah dan DPR di waktu mendatang,” ujar Saurlin Siagian usai menemui Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat di kantor Komnas HAM, Jum’at (9/5/2025).
Baca Juga:
RUU Masyarakat Hukum Adat Perlu Menjamin 12 Hak Asal Usul
IOJI Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat, Abdon Nababan, menyebut Komnas HAM sebagai “rumah” masyarakat adat. Sebab, konstitusi menyebut hak-hak masyarakat hukum adat sebagai bagian dari hak asasi manusia (HAM). Kali ini koalisi masyarakat sipil kembali berdiskusi dengan Komnas HAM untuk mendorong pembahasan dan pengesahan RUU MHA. Mengingat RUU MHA masuk lagi sebagai prolegnas prioritas.
Abdon yakin Komnas HAM sebagai teman MHA karena sangat paham persoalan yang dihadapi selama ini. Tak sedikit dugaan pelanggaran HAM yang dilaporkan masyarakat adat kepada Komnas HAM. “Kami minta Komnas HAM menjadi teman juang, kawan berjuang, dan mengkomunikasikan persoalan MHA di pemerintahan dan parlemen,” harapnya.
Menurut Abdon Komnas HAM punya legitimasi kuat untuk membahas tentang masyarakat adat. Komnas HAM juga perlu menjalin komunikasi dengan komunitas internasional untuk merespon situasi yang dihadapi MHA di Indonesia secara tepat dan akurat. “Kami juga minta Komnas HAM menggunakan seluruh sumber daya untuk bekerja bersama dengan masyarakat sipil, memastikan RUU MHA bisa disahkan tahun 2025,” usulnya.
Rekan Abdon di koalisi, Khalisah Khalid, berpendapat Komnas HAM sebagai lembaga negara berperan penting dalam proses pembahasan dan pengesahan RUU MHA. Keberadaan MHA dijamin konstitusi dan terkait dengan penegakan HAM sebagaimana mandat UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Konstitusi dan UU 39/1999 menjadi pedoman bagi Komnas HAM untuk mengawal substansi RUU MHA.
“Memberi harapan sebagaimana kewajiban konstitusi dan UU HAM dalam hal ini mengakui, melindungi dan memenuhi HAM,” papar perempuan yang disapa Alin itu.