Pemerintah akan berperan aktif dan mengambil langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan studi mahasiswa Indonesia yang terdampak kebijakan ini.
Kebijakan terbaru pemerintah Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump menangguhkan penerbitan visa dan menghentikan seluruh proses wawancara visa pelajar di seluruh kedutaan AS. Kebijakan tersebut pun berdampak terhadap mahasiswa Indonesia yang menimba pendidikan di negeri paman Sam tersebut.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), Prof Brian Yuliarto, menanggapi serius kebijakan terbaru pemerintahan Trump. Menurutnya Kemdiktisaintek tengah melakukan pendataan menyeluruh terhadap mahasiswa Indonesia yang terdampak. Seperti mencakup jurusan, jenjang pendidikan, serta status dan progres pengurusan visa mereka.
Bagi mahasiswa yang telah menerima Letter of Acceptance (LoA) dan memperoleh beasiswa, kementerian telah menyiapkan sejumlah opsi alternatif guna menjamin kelanjutan pendidikan mereka.
“Kami menjajaki kemungkinan pemindahan studi ke universitas unggulan di negara lain, sekaligus berkoordinasi dengan perguruan tinggi dalam negeri sebagai alternatif,” ujar Prof Brian dalam pernyataannya sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemendiktisaintek, Rabu (28/5/2025).
Baca juga:
Kebijakan visa ini diduga berkaitan dengan kebijakan imigrasi pemerintahan Trump di tengah memanasnya protes terkait konflik Gaza di Universitas Harvard. Trump menuding Harvard memihak mahasiswa asing dan menyalahi penggunaan dana publik, serta menyerang program keberagaman dan inklusi (DEI). Universitas tersebut diberi waktu 72 jam untuk menyerahkan data seluruh mahasiswa non-imigran dalam lima tahun terakhir.
Universitas Harvard pun menggugat kebijakan itu ke pengadilan federal. Alasannya, kebijakan Trump bertentangan dengan Amandemen Pertama Konstitusi AS terkait kebebasan berekspresi dan berkeyakinan. Menurut data universitas, terdapat lebih dari 6.700 mahasiswa internasional di Harvard.