IPHI 1987 JABAR

Keputusan Mahkamah Konstitusi yang membentuk kebijakan pidana di Indonesia

Menguji konstitusionalitas norma -norma hukum pidana tampaknya telah membuka ruang bagi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membentuk kebijakan terbuka tentang politik pidana Indonesia. Ini adalah premis yang diajukan oleh Muhammad Fatlahillah Akbar, seorang ahli hukum pidana di Universitas Gadjah Mada. Masalah yang disorot oleh Akbar adalah bahwa Mahkamah Konstitusi mengambil peran sebagai pembuat kebijakan kriminal Dalam hukum pidana formal.

Kesimpulan terakhir dari penelitian Akbar adalah seluruh keputusan Mahkamah Konstitusi di bidang hukum pidana material yang dinilai sebagai Legislatif negatif dengan menghapus frasa atau artikel hukum. Bahkan semuanya lebih dekriminalisasi dalam politik kriminal.

“Namun, di bidang hukum pidana formal, Mahkamah Konstitusi menjadi beberapa kali Legislatif positif… Sedangkan dalam berbagai keputusan MK, menguraikan bahwa Mahkamah Konstitusi bukanlah pemangku kepentingan kebijakan hukum pidana (pembuat kebijakan kriminal), “Kata Akbar dalam kesimpulan dari laporan penelitiannya yang berjudul Dampak Keputusan Pengadilan Konstitusi pada Kebijakan Pidana Indonesia.

Kebijakan pidana atau politik pidana yang sering dimaksudkan sering disebut politik hukum pidana atau kebijakan hukum pidana. “Ini dapat ditarik kesimpulan sederhana bahwa kebijakan hukum pidana adalah hukum dan peraturan yang dibentuk di bidang hukum pidana untuk mengatasi tindakan pidana,” kata Akbar memberikan definisi yang ringkas. Intinya, politik kriminal merumuskan dan memutuskan undang -undang kriminal terbaik, dalam arti memenuhi persyaratan keadilan dan penggunaan.

Source link

Baca Juga  Pengadilan Konstitusi didiskualifikasi oleh pemenang pemilihan karena kontrak politik – LBH CADHAS
//
Tim Dukungan IPHI 1987 JABAR siap menjawab pertanyaan anda
👋 Hallo, Silahkan beri tahu apa yang dapat kami bantu?