Mencari tahu bagaimana sistem hukum Indonesia dapat memperkuat visi pendiri startup tanpa mengabaikan aspek regulasi, keamanan, dan kepercayaan investor.
Dalam sidang terbuka promosi Doktor Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Nathaniel O.L. Mangunsong, menyampaikan pemaparan ilmiahnya yang berjudul Multiple Voting Shares: An Assessment of Founder Control in Indonesia Public Startup Limited Liability Companies.
Disertasi ini membahas peran dan relevansi saham dengan hak suara multipel (multiple voting shares atau MVS) sebagai instrumen tata kelola dalam mendukung keberlanjutan visi para pendiri startup di Indonesia, terutama setelah perusahaan mencatatkan sahamnya di pasar modal.
“Tujuan penelitian ini adalah mencari tahu bagaimana sistem hukum Indonesia dapat memperkuat visi pendiri startup tanpa mengabaikan aspek regulasi, keamanan, dan kepercayaan investor,” ujar Nathaniel dalam sidang yang digelar di Balai Sidang Djokosoetono, FHUI, Selasa (3/6).
Baca Juga:
Menurutnya, startup merupakan motor penggerak inovasi dan pertumbuhan ekonomi. Namun, saat melakukan penawaran umum perdana (IPO), para pendiri startup sering kehilangan kontrol atas perusahaan yang mereka bangun karena kepemilikan sahamnya terdilusi. Hal ini dapat mengganggu kesinambungan visi jangka panjang perusahaan.
“MVS adalah solusi strategis untuk menjaga kepemimpinan pendiri setelah IPO. Dengan hak suara multipel, para pendiri tetap dapat mempertahankan kontrol meski secara ekonomi memiliki saham minoritas,” jelasnya.
Ia menyoroti bahwa Indonesia telah mengikuti tren global ini melalui penerbitan POJK Nomor 22/POJK.04/2021, yang memungkinkan perusahaan dengan kriteria tertentu untuk mencatatkan sahamnya di bursa dengan menggunakan MVS. Meski demikian, Nathaniel menilai bahwa kerangka hukum di Indonesia masih memerlukan penguatan.