IPHI 1987 JABAR

Revisi UU Sisdiknas Menggunakan Kodifikasi


Tercatat ada 4 UU yang tercakup dalam kodifikasi.

Proses revisi Undang-Undang No.20 Tahun 2003tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) sudah bergulir di DPR. RUU yang menjadi usul inisiatif DPR itu menjadi fokus pemerintah. Apalagi terkait dengan sistem pendidikan nasional. Dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR beberapa waktu lalu ada beberapa hal yang disepakati antara lain metode yang digunakan adalah kodifikasi.

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Prof Atip Latipulhayat, mengatakan Kodifikasi UU Pendidikan sesuai mandat konstitusi untuk menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional. Selama ini ada praktik yang belum sepenuhnya merefleksikan sistem pendidikan nasional.

Seperti implementasi UU Sisdiknas dianggap identik dengan pendidikan dasar dan menengah. Sementara pendidikan tinggi diatur melalui UU tersendiri, begitu juga dengan guru dan dosen. Serta kementerian agama punya aturan sendiri tentang pendidikan.

Terpencarnya regulasi pendidikan dalam berbagai UU itu menurut Atip menimbulkan fragmentasi. Sehingga disepakati arah revisi UU Sisdiknas menggunakan metode kodifikasi. Tercatat ada 4 UU yang tercakup dalam kodifikasi ini yakni UU 20/2003, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012tentang Pendidikan Tinggi, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

“Kita sepakati kodifikasi sebagai sistem pendidikan nasional. Kita akan kodifikasi semua UU pendidikan, paling tidak yang berkaitan langsung,” katanya dalam diskusi di Kompleks Gedung Parlemen, Selasa (3/6/2025).

Baca juga:

Antar kementerian yang bermitra dengan Komisi X sudah urun rembuk, termasuk dengan Kementerian Agama. Sejumlah hal yang disepakati seperti sistematika, draf outline yang disusun bersama Badan Keahlian DPR. Selanjutnya draf itu disampaikan kepada kementerian terkait untuk menyusun draf revisi sesuai sistematika yang mencerminkan satu UU Sisdiknas.

Baca Juga  RUU KUHAP Harus Selaras dengan Konvensi Internasional



Source link

//
Tim Dukungan IPHI 1987 JABAR siap menjawab pertanyaan anda
👋 Hallo, Silahkan beri tahu apa yang dapat kami bantu?