IPHI 1987 JABAR

Warga Jakarta Bebas Bayar PBB-P2, Ini Syaratnya!


Syarat bebas bayar PBB-P2 yaitu dengan NJOP maksimal Rp2 miliar untuk rumah tapak dan Rp650 juta untuk rumah susun.

Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 281 Tahun 2025 tentang Kebijakan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Tahun 2025, memberikan insentif terkait pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2). Insentif yang diberikan berupa pembebasan pokok pajak, pengurangan pokok pajak, keringanan pokok pajak, serta pembebasan sanksi administrasi.

Kebijakan ini diputuskan pada 25 Maret 2025 dan ditandatangani oleh Pramono Anung selaku Gubernur DKI Jakarta. “Menetapkan kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025 berupa; a. Pembebasan Pokok PBB-P2 Tahun Pajak 2025; b. Pengurangan Pokok PBB-P2 Tahun Pajak 2025; c. Keringanan Pokok PBB-P2; d. Pembebasan Sanksi Administratif PBB-P2,” tulis Keputusan Gubernur diktum kesatu.

Pada diktum kedua, keputusan ini menyatakan kriteria dan ketentuan pembebasan, keringanan, dan pengurangan serta pembebasan sanksi administratif PBB-P2, tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Baca Juga:

“Keputusan ini berlaku sejak 8 April 2025,” begitu bunyi diktum ketiga Keputusan Gubernur tersebut.

Sementara dalam lampiran dijelaskan syarat-syarat objek yang terbebas dari PBB yaitu dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebesar Rp2 miliar untuk rumah tapak dan Rp650 juta untuk rumah susun. Objek pajak yang dimaksud dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh wajib pajak pribadi yang datanya telah dilengkapi dengan NIK.

Kemudian syarat selanjutnya setiap wajib pajak hanya diberi pembebasan untuk satu objek pajak. Jadi jika warga Jakarta mempunyai dua rumah atas namanya, maka yang akan dikenai pajak cuma satu dengan NJOP paling besar.

Baca Juga  10 Tahun Konsisten Daftarkan Desain Industri, Konsultan Kekayaan Intelektual Ini Raih Penghargaan

Singkatnya, ada wajib pajak DKI Jakarta yang mempunyai dua aset tanah dan bangunan atau rumah susun dimana satu aset NJOP senilai Rp1,5 miliar sementara satu lagi NJOP senilai Rp1 miliar. Maka pembebasan PBB hanya diberikan untuk aset NJOP senilai Rp1,5 miliar, sementara sisanya NJOP Rp1 miliar harus tetap membayar PBB.



Source link

//
Tim Dukungan IPHI 1987 JABAR siap menjawab pertanyaan anda
👋 Hallo, Silahkan beri tahu apa yang dapat kami bantu?