IPHI 1987 JABAR

Dinilai Lemahkan Penegakan Hukum, RUU KUHAP Ancam Ekonomi dan Kebebasan Akademik


Ketentuan yang multitafsir, serta absennya mekanisme yang mengatur pertanggungjawaban pidana korporasi, berpotensi mengganggu iklim bisnis dan menimbulkan kerugian bagi investor.

Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang tengah dibahas DPR  menuai pro dan kontra. Pasalnya RUU KUHAP dinilai sebagian kalangan tak hanya sarat kelemahan dari sisi hukum, tapi juga berisiko besar terhadap stabilitas ekonomi, kebebasan akademik, dan efektivitas sistem peradilan pidana.

Koordinator Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Satria Unggul Wicaksana Prakarsa menyoroti langsung hubungan antara ketidakpastian hukum dalam RUU KUHAP dengan kemandekan pertumbuhan ekonomi nasional. Dia menyebut, indikator seperti Corruption Perception Index (CPI) Indonesia hanya mencetak skor 37 dari 100 pada 2023-2024 menjadi cerminan lemahnya penegakan hukum dan tingginya korupsi yang mempengaruhi iklim investasi.

“Nilai 37 itu kalau dalam sistem nilai mahasiswa sama dengan ‘E’. Ini juga yang membuat kita sulit keluar dari perangkap ekonomi koruptif, meski berbagai kebijakan, seperti Omnibus Law telah digulirkan,” kata Satria dalam Rapat Dengar Pendapat Rakyat yang diselenggarakan oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaharuan KUHAP, Senin (21/7/2025).

Baca juga:

Menurutnya, akar dari persoalan ekonomi Indonesia tidak bisa dilepaskan dari ketidakpastian hukum yang justru dikhawatirkan akan diperparah dengan disahkannya RUU KUHAP. Ketentuan yang multitafsir, seperti alasan penahanan dan pemblokiran terlalu subjektif.

Serta absennya mekanisme yang mengatur pertanggungjawaban pidana korporasi, berpotensi mengganggu iklim bisnis dan menimbulkan kerugian bagi investor. Alih-alih menciptakan kepastian hukum, RUU KUHAP menurut Satria justru membuka peluang penyalahgunaan kewenangan yang menakutkan bagi pelaku usaha.

“Ini bisa menjelaskan mengapa korporasi gelap yang memilih jalur suap lebih berkembang daripada korporasi yang patuh hukum,” jelasnya.

Baca Juga  PERKEMBANGAN TEKNOLOGI & KEPASTIAN HUKUM



Source link

//
Tim Dukungan IPHI 1987 JABAR siap menjawab pertanyaan anda
👋 Hallo, Silahkan beri tahu apa yang dapat kami bantu?