IPHI 1987 JABAR

MA menyebutnya perlu untuk membatasi perlindungan jaksa penuntut dalam hukum jaksa penuntut untuk menghindari potensi impunitas – LBH CADHAS


Penting untuk mempertahankan kemandirian dan keamanan dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan otoritas mereka, tetapi harus dengan batas yang ketat agar tidak menyebabkan impunitas dan tidak bertentangan dengan prinsip -prinsip aturan hukum dan kesetaraan di hadapan hukum.

Mahkamah Agung (MA) mempertimbangkan bahwa ketentuan perlindungan hukum terhadap jaksa penuntut Hukum Nomor 11 tahun 2021 Mengenai Kantor Kejaksaan Republik Indonesia masih diperlukan, tetapi harus disertai dengan batas yang jelas agar tidak memunculkan kesan kebal terhadap hukum atau impunitas.

Ini disampaikan oleh Hakim Yustiition dari Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung, Rizkiansyah Panca Junior Utomo, dalam sesi berlanjut hukum Kejaksaan yang berlangsung di ruang pengadilan pleno Pengadilan Konstitusi, Jakarta.

Rizkiansyah meninjau beberapa ketentuan dalam undang -undang jaksa yang dianggap bermasalah, salah satunya adalah pasal 8 paragraf (5). Artikel tersebut menetapkan bahwa tindakan hukum terhadap jaksa penuntut, seperti panggilan, ujian, pencarian, penangkapan, dan penahanan, hanya dapat dilakukan jika mereka mendapatkan izin dari Jaksa Agung.

Baca juga:

Menurutnya, meskipun ketentuan tersebut bertujuan untuk melindungi jaksa penuntut untuk mempertahankan independensinya, implementasinya harus tetap terbatas sehingga tidak menciptakan kekebalan hukum dan terus menjunjung tinggi prinsip -prinsip aturan hukum dan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

“Legal protection for prosecutors, as referred to in Article 8 paragraph (5) of the Prosecutors’ Law is still needed to maintain independence and security in carrying out their duties, functions, and authorities, but must be strict limit so as not to cause impunity and does not conflict with the principles of the rule of law and equality before the law (equation before the law),” he said in the plenary room of the 2nd floor of the MK Building, Tuesday (15/7).

Baca Juga  Merajut Ukhuah, PP INI Ajak Notaris Jaga Persatuan dalam Momen Halalbihalal

Penunjukan jaksa penuntut di luar lingkungan jaksa penuntut, sebagaimana diatur dalam Pasal 11A paragraf (1) dan (3), tetap berada di koridor tugas jaksa sebagai perwakilan negara (pelayanan Openbaar) yang melaksanakan fungsi yang mewakili kepentingan publik sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 30 hukum penuntut.

(Tagstotranslate) Pengadilan Kejaksaan (T) Kantor Jaksa Penuntut Jaksa Penuntut Jaksa Penuntut



Source link

//
Tim Dukungan IPHI 1987 JABAR siap menjawab pertanyaan anda
👋 Hallo, Silahkan beri tahu apa yang dapat kami bantu?