Catatan tahunan SBMI tahun 2024 sedikitnya 251 pekerja migran Indonesia menjadi korban perdagangan orang.
Hari Anti Perdagangan Orang Internasional yang diperingati setiap 30 Juli menjadi momentum penting untuk mengevaluasi upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Lantas instrumen apa saja yang perlu dievaluasi dalam rangka penguatan pemberantasan TPPO ke depannya?
Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Hariyanto Suwarno, mengatakan masih lemahnya sistem peradilan pidana dalam melindungi korban TPPO. Begitu pula proses penegakan hukumnya, melanggengkan kekerasan melalui proses hukum yang tidak sensitif dan meminggirkan hak-hak korban.
“Catatan tahunan SBMI 2024, terdapat 251 Pekerja Migran Indonesia yang terindikasi menjadi korban perdagangan orang dari berbagai sektor,” kata Hariyanto dikonfirmasi, Rabu (30/07/2025).
Baca juga:
SBMI mencatat 22 kasus pekerja migran Indonesia menjadi korban perdagangan orang. Kasus itu sudah dilaporkan ke polisi sejak 2014 sampai 2025. Tapi sampai sekarang belum ada progresnya. Ironisnya, sebagian kasus berusia lebih satu dekade dan terancam daluarsa. Perkara yang sudah diputus pengadilan restitusinya lebih dari Rp5,6 miliar tak kunjung dieksekusi kejaksaan.
Ironisnya, di ruang sidang korban tak sekedar diabaikan tapi dipermalukan majelis hakim secara terbuka. Hakim mempertanyakan alasan pelaporan korban, menyudutkan perempuan atas kekerasan yang dialaminya. Dalam beberapa kasus, korban dijerat pertanyaan tak mendasar dan bertentangan dengan prinsip peradilan berbasis korban.
“Pendamping korban menghadapi intimidasi, dikucilkan dari proses hukum, bahkan dicurigai, padahal kehadiran pendamping korban sangat vital dalam mendampingi korban yang mengalami trauma atas eksploitasi yang terjadi,” ujar Hariyanto.