IPHI 1987 JABAR

Ternyata Hasto Ajukan Uji Materi Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor ke MK


KPK menganggap justru Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor menjamin efektivitas proses penegakan hukum.

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ternyata mengajukan uji materi Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal tersebut mengatur tentang perintangan penanganan perkara korupsi yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara.  

Dalam petitumnya, Hasto meminta MK menyatakan Pasal 21 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Ia juga meminta adanya penambahan frasa serta perubahan ancaman hukuman dari 12 tahun menjadi 3 tahun penjara.

“Sepanjang tidak dimaknai ‘Setiap orang yang dengan sengaja secara melawan hukum mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun maupun para saksi dalam perkara korupsi melalui penggunaan kekerasan fisik, ancaman, intimidasi, intervensi, dan/atau janji untuk memberikan keuntungan yang tidak pantas dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000.00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000.00 (enam ratus juta rupiah),” tulis Hasto dalam petitum permohonannya.

Ia juga meminta MK menyatakan frasa “penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan” dalam Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Sepanjang tidak dimaknai bahwa frasa tersebut memiliki arti kumulatif, dalam arti tindakan mencegah, merintangi atau menggagalkan harus dilakukan dalam semua tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan,” tuturnya.

Baca Juga  Memuat 29 Poin Perubahan, Baleg DPR Tuntas Susun RUU PPMI

Jika dilihat dari rumusan pasal tersebut, berarti Hasto meminta perubahan dengan ditambahkan frasa “secara melawan hukum, melalui penggunaan kekerasan fisik, ancaman, intimidasi, intervensi, dan/atau janji untuk memberikan keuntungan yang tidak pantas, hukuman maksimal 3 tahun, dan tindakan mencegah, merintangi atau menggagalkan harus dilakukan dalam semua tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan (kumulatif)”.

Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, mengatakan permohonan ini diajukan pada Kamis (24/7/2025) atau satu hari sebelum kliennya divonis dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jum’at (25/7/2025) kemarin. Maqdir menjelaskan alasan Hasto menguji norma pasal tersebut karena ancaman hukuman yang diatur lebih besar dibandingkan pasal-pasal korupsi lainnya. Padahal, kata dia, Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor merupakan pasal yang bersifat tambahan.



Source link

//
Tim Dukungan IPHI 1987 JABAR siap menjawab pertanyaan anda
👋 Hallo, Silahkan beri tahu apa yang dapat kami bantu?