IPHI 1987 JABAR

KPPOD Kembali Ingatkan Dampak Raperda KTR Terhadap UMKM dan Pertumbuhan Ekonomi


Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menilai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di DKI Jakarta perlu mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan kesehatan dan ekonomi. Direktur Eksekutif KPPOD, Herman Suparman, menegaskan kebijakan yang terlalu membatasi dapat berdampak signifikan terhadap keberlangsungan usaha, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Kalau kita lihat, masalah kebijakan kawasan tanpa rokok ini ada tegangan dua kepentingan. Pertama dari sisi kesehatan, dan kedua dari sisi ekonomi, terutama soal kepastian bagi pertumbuhan investasi,” ucapnya saat dihubungi Hukumonline, Kamis (14/8).

Berdasarkan kajian KPPOD, substansi Raperda KTR di Jakarta mengacu pada mandat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Kesehatan. Sejumlah ketentuan yang diatur, seperti pembatasan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sarana pendidikan serta larangan reklame dalam radius 500 meter, dinilai berpotensi memukul aktivitas usaha.

Baca Juga:

“Kami sudah mewawancarai pelaku usaha, termasuk pedagang kaki lima di sekitar sekolah. Kalau aturan ini diterapkan, itu akan mematikan usaha mereka. Apalagi, hampir di setiap titik Jakarta ada sekolah. Artinya, pembatasan radius 200 dan 500 meter itu bisa membuat hampir seluruh wilayah Jakarta dilarang menjual rokok,” jelas Herman.

KPPOD khawatir, kebijakan ini akan kontraproduktif terhadap upaya peningkatan kepastian dunia usaha dan pertumbuhan ekonomi. Herman menilai, kelompok rentan seperti UMKM akan paling terdampak. Oleh karena itu, ia mengusulkan agar Pemprov DKI dan Panitia Khusus (Pansus) Raperda mempertimbangkan opsi lain.

“Kalau mau mengakomodasi isu kesejahteraan dan kesehatan, PP 28 sebenarnya sudah mengatur batas minimal usia pembeli rokok 21 tahun. Itu bisa dioptimalkan, ditambah edukasi yang masif dan sistematis tentang bahaya rokok,” ujarnya.

Baca Juga  Jawa Pos Beberkan Kronologi Kasus Hukum dengan Nany Wijaya dan Dahlan Iskan



Source link

//
Tim Dukungan IPHI 1987 JABAR siap menjawab pertanyaan anda
👋 Hallo, Silahkan beri tahu apa yang dapat kami bantu?