Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) menjadi instrumen penting bagi pemerintah maupun perusahaan untuk memantau realisasi investasi. Berbeda dengan Online Single Submission (OSS) yang berbasis pada rencana, LKPM justru mencatat data aktual atas investasi yang sudah direalisasikan dalam periode tertentu. Konsultan Easybiz, Andrey, menjelaskan perbedaan mendasar antara OSS dan LKPM terletak pada sifat datanya.
“Kalau OSS, angka yang dimasukkan adalah rencana, budget plan, business plan, dan cara kerja. Sementara LKPM adalah realisasi dari investasi itu sendiri,” ucapnya dalam Diskusi Hukumonline bertajuk Strategi Efektif dalam Mengelola Akun OSS Perusahaan untuk Memenuhi Kewajiban Pelaporan di Jakarta, Kamis (18/9).
Menurutnya, setiap bisnis memiliki tahapan yang berbeda sesuai dengan sifat atau nature usaha. Dalam sektor properti misalnya, ada tahap persiapan yang dimulai dari studi kelayakan, tender kontraktor, hingga pembangunan fisik. Tahap ini baru masuk kategori konstruksi dalam LKPM. Sedangkan ketika sudah memasuki fase produksi atau komersial, barulah laporan LKPM berubah mencatat pendapatan atau revenue.
Baca Juga:
“Kalau di perdagangan, mungkin tahap persiapan dan konsumsinya tidak sebutuh waktu seperti di properti atau di industri. Tahap persiapan konsumsi tes pasar, atau market research, dan cari supplier dari mana. Kalau di perdagangan, setelah selesai konstruksi, mulai produksi, mulai komersial, mulai jualan,” jelas Andrey.
“Semua bisnis, kalau sudah jalan, pasti butuh yang namanya restrukturisasi atau ekspansi,” lanjutnya.
Andrey menekankan, realisasi yang dilaporkan dalam LKPM bukanlah nilai total proyek, melainkan pengeluaran aktual per periode. Misalnya, perusahaan properti yang membeli lahan 200 hektare dengan nilai miliaran rupiah, tidak perlu langsung melaporkan angka total.