Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pembentukan Pos Bantuan Hukum di Setiap Desa dan Kelurahan di seluruh wilayah provinsi. SE tersebut ditujukan langsung kepada para bupati se-Sulawesi Barat (Sulbar).
Penerbitan SE 39/2025 sebagai upaya memperluas terhadap keadilan dan memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat. Dalam SE tersebut, Suhardi menekankan pentingnya menghadirkan layanan hukum yang dekat dan mudah dijangkau masyarakat, terutama bagi kelompok rentan. Seperti masyarakat miskin, perempuan, anak, penyandang disabilitas, serta kelompok marjinal lainnya.
“Untuk memperkuat akses terhadap keadilan terutama bagi masyarakat di wilayah pedesaan dan kelurahan, pemerintah kabupaten diharapkan segera mendorong pembentukan Pos Bantuan Hukum,” demikian salah satu poin dalam SE yang terbit pada Jumat (5/9/2025).
Baca juga:
Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang diwajibkan hadir di desa/kelurahan akan menjadi pusat layanan terpadu. Fungsinya mencakup layanan informasi hukum, pendampingan dan advokasi, mediasi penyelesaian sengketa, hingga rujukan advokat. Setiap kabupaten diminta segera melaporkan hasil pembentukan pos-pos tersebut kepada gubernur paling lambat akhir September 2025.
Menurut Suhardi, langkah ini selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Selain itu, kebijakan tersebut juga menjadi tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Hukum, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. MoU ini sebelumnya telah diperkuat dengan perjanjian kerja sama antara Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum.
“Diharapkan seluruh pemangku kepentingan, baik di tingkat daerah maupun pusat, dapat bersinergi untuk memastikan pelaksanaan edaran ini berjalan efektif dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” ujarnya.