Badan Legislasi (Baleg) DPR, Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD, dan Kementerian Hukum menyetujui Perubahan Kedua Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 dan Prioritas 2026. Perubahan kali ini menandai dinamika yang berkembangan di masyarakat.
Wakil Ketua Baleg sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja), Martin Manurung hasil evaluasi Prolegnas 2025-2029 mengeluarkan 1 Rancangan Undang-Undang (RUU). Yakni RUU tentang Keadilan Restoratif dan Sistem Peradilan Pidana karena substansinya tercantum dalam RUU Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Mengusulkan 23 RUU baru dalam prolegnas 2025-2029 (long list). Antara lain RUU tentang Perampasan Aset (RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana), RUU Transportasi online, RUU Pekerja Lepas/RUU tentang Pekerja Platform Indonesia/RUU tentang Perlindungan Pekerja Ekonomi GIG, dan RUU tentang Satu Data Indonesia. Disepakati 4 parameter dalam menentukan prolegnas prioritas 2026.
Pertama, RUU dalam pembicaraan tingkat I. Kedua, RUU yang menunggu Surat Presiden (Surpres). Ketiga, RUU yang selesai diharmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di baleg DPR. Keempat, RUU tahap pengharmonsasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di baleg dpr.
“RUU dalam daftar tunggu dan RUU usulan baru yang tercantum dalam prolegnas 2025-2029 dan memenuhi urgensi tertentu,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Menteri Hukum, dan PPU DPD dengan agenda pengambilan keputusan RUU Prolegnas 2025-2026, Kamis (18/09/2025).
Baca juga:
Martin menjelaskan 4 pembahasan yang mengemuka dalam rapat kerja. Pertama, evaluasi pelaksanaan prolegnas RUU Tahun 2025-2029. Kedua, evaluasi pelaksanaan RUU perubahan prolegnas prioritas tahun 2025. Ketiga, RUU usul inisiatif DPR, pemerintah dan DPD. Keempat, rasionalitas penetapan perubahan kedua RUU pada prolegnas prioritas tahun 2025 berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan prolegnas RUU perubahan prioritas tahun 2025, dan jumlah RUU yang diusulkan.